Karya
Tulis
PENTINGNYA
MENAATI PERATURAN LALU LINTAS DALAM BERKENDARA DI JALAN RAYA
Nama : HASAN
HARIYADI
NIS : 17510
Sekolah : SMA N 1 BANDONGAN
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN MAGELANG
TAHUN 2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
atas limpahan rahmat dan anugrah dari-Nya kami dapat menyelesaikan karya tulis tentang “Peran Serta PKS dalam Meningkatkan Keselamatan
Berlalu Lintas” ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada
junjungan besar kita, Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita
semua jalan yang lurus berupa ajaran agama islam yang sempurna dan menjadi anugrah
terbesar bagi seluruh alam semesta.
Penulis sangat bersyukur karena
dapat menyelesaikan karya tulis ini dalam rangka mengikuti Pemilihan Pelajar Pelopor
Keselamatan Berlalu Lintas dengan judul “PENTINGNYA
MENAATI PERATURAN LALU LINTAS DALAM BERKENDARA DI JALAN RAYA”. Disamping itu,
kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan karya tulis ini, sehingga dapat selesai dengan baik dan
tepat waktu.
Demikian yang dapat kami sampaikan,
semoga karya
tulis ini dapat bermanfaat bagi para pembaca terutama kalangan pelajar. Kami mengharapkan kritik dan saran terhadap karya tulis ini agar kedepannya dapat kami perbaiki. Karena kami
sadar, karya
tulis yang kami buat ini masih banyak terdapat
kekurangannya.
Bandongan, 7 Mei
2018
Penyusun
Daftar isi
Halaman Sampul.................................................................................................................. i
Kata
Pengantar.................................................................................................................... ii
Daftar isi ............................................................................................................................. iii
BAB I : PENDAHULUAN
1 Latar Belakang Masalah 1
2 Rumusan masalah 1
3 Tujuan 1
BAB II: PEMBAHASAN
1.
Pengertian
lalu lintas 2
2.
Pengertian
pelanggaran lalu lintas 2
3.
Macam
– macam pelanggaran lalu lintas 2
4.
Dampak
dari pelanggaran lalu lintas 3
5.
Penyebab
terjadinya pelanggaran berlalu lintas 3
6.
Manfaat
Menaati Tata Tertib Lalu Lintas Di Jalan 4
BAB III PENUTUP
1 Simpulan 5
2 Saran-saran 5
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Sepeda
motor sekarang ini menjadi prioritas semua orang, tak heran jika hampir semua
keluarga memiliki sepeda motor dan membekali anaknya yang merupakan seorang
pelajar dengan sepeda motor untuk berangkat ke sekolah mereka masing masing.
Maka dari itu sepeda motor sekarang ini dianggap sebagai barang primer yang
harus semua orang penuhi. Namun maraknya berbagai jenis sepeda motor membuat
sebuah permasalahan tersendiri bagi pemerintah. Seperti halnya dengan masalah
kemacetan atau kecelakaan dalam berlalu lintas. Kebanyakan kecelakaan dijalan
raya dialami oleh para pelajar karena kelalaian dari para pelajar itu sendiri.
Menurut
data metro jateng terungkap 40 persen dari total 15.997 kecelakaan tahun 2017 adalah
usia produktif yaitu dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan pegawai
swasta.
Bahkan
dengan bukti tersebut pelajar belum juga menyadari bahwa budaya tertib lalu
lintas sangatlah penting demi keselamatan mereka sendiri. Mereka semakin tidak
menghiraukan hal tersebut. Dari sinilah penulis mencoba membahas sebab budaya
tertib lalu lintas semakin menurun dan bagaimana penyelesaiannya.
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, masalah – masalah yang dapat di simpulkan
adalah sebagai berikut
- Apa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas ?
- Apa saja undang-undang mengenai lalu lintas?
- Apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas ?
- Apa saja dampak dari pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi?
- Apa yang menyebabkan pengendara melanggar lalu lintas?
3. Tujuan
Dalam
pembuatan karya tulis ini, penulis bermaksud agar para pengguna sadar akan
pentingnya menaati peraturan dalam berlalu lintas dijalan raya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian lalu lintas
Pengertian
lalu lintas, menurut Poerwadarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia (1993:55)
menyatakan bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik dan
perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah
tempat dengan tempat lainnya. Sedangkan didalam undang – undang nomor 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lalu lintas berati gerak kendaraan
dan orang diruang lalu lintas. Dimana ruang lalu lintas berarti prasarana yang
diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa
Jalan dan fasilitas pendukung. Dari beberapa pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa lalu lintas adalah pergerakan orang ataupun barang dari suatu
tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan sebuah fasilitas.
2.
Pengertian pelanggaran lalu lintas
Pelanggaran
lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus
dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www.
transparansi. or. id, 2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang
siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan
dalam undang-undang pidana (www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan hukum pidana
adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak
baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik
menjadi baik dan dapat diterima (Irawan, 2009.).
Pelanggaran
lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran
terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal
59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61
seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan (Sebayang, 2009).
Singkatnya,
persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses
tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim
akan memanggil nama terdakwa satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda
dibacakan hakim akan mengetukkan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan
(www.transparansi. or. id, 2009).
3. Macam
– macam pelanggaran lalu lintas
Macam – macam
pelanggaran dalam berlalu lintas di jalan raya antara lain :
1. Tidak menggunakan helm standar SNI
bagi pengendara sepeda motor
Para
pelajar cenderung lebih memilih untuk mengikuti perkembangan trend ketimbang
keselamatan diri sendiri. Seperti halnya dengan tidak memakai helm standar SNI
tapi lebih memilih menggunakan helm non berstandar SNI atau disebut juga helm
”Batok”. (pasal 57 ayat 2 dan pasal 106 ayat 8 serta pasal 291)
2. Pengendara dibawah usia (tidak
memiliki SIM)
Pelanggaran
ini mungkin menjadi permasalahan pokok yang sering terjadi di jalan raya.
Kebanyakan para pelajar nekat mengendarai sepeda motor tanpa adanya SIM dengan
alasan ingin menempuh pendidikan setinggi mungkin tapi dalam upaya
menempuhnya tidak ada kendaraan umum atau rumah yang jauh,
maka dari itu pelajar memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi. Pelanggaran
ini pun telah diatur di dalam pasal 281 dengan denda satu juta rupiah atau
kurungan penjara paling lama 4 bulan.
3. Pengendara melanggar lampu rambu
lalu lintas
hal
ini yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat
lampu rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu
lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.
4. Dampak
dari pelanggaran lalu lintas
Pastinya
setiap hal yang melanggar pasti akan ada dampaknya termasuk juga dampak
pelanggaran lalu lintas, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalu lintas:
- Tingginya angka kecelakan dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya
- Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar
- Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas
- Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas
5. Penyebab
terjadinya pelanggaran berlalu lintas
Berikut
ini adalah pendapat saya penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang
sering sekali terjadi di Indonesia :
1. Budaya pelajar dalam berangkat
sekolah
Kenapa
hal ini dapat dijadikan kendala dalam menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.
Hal ini disebabkan karena mayoritas dari pelajar membudayakan berangkat sekolah
yang mepet dengan waktu masuk sekolah mereka. Dengan dibayangi sanksi yang akan
mereka terima di sekolah, para pelajar menjadi kurang memperhatikan rambu-rambu
di jalan. Sehingga keselamatan pelajar itu sendiri dan pengguna jalan lain
terancam.
2. Masih labilnya ego pelajar
Mengapa
hal ini dapat menjadi kendala dalam mewujudkan budaya tertib lalu lintas di
jalan. Karena dengan adanya ego pelajar yang masih labil sangat mengancam
keselamatan mereka. Ketika kondisi pemakai jalan yaitu kalangan pelajar
sekaligus kondisi batin mereka yang tidak stabil maka mereka tidak akan
menghiraukan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Bahkan mereka sering melamun
ketika berkendara, tidak melihat warna lampu merah, berkendara dengan kecepatan
tinggi, dan masih banyak lagi. Mereka bersikap seperti itu karena mereka ingin
meluapkan semua egonya ketika di jalan tanpa mempertimbangkan keselamatan
mereka. Sehingga kendala inilah yang sering terjadi pada kalangan remaja.
Mereka belum merasa percaya diri terhadap dirinya sendiri. Ego yang labil ini
tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga membahayakan pemakai jalan yang
lain
- Semenjak kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan lalu lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
- Hanya patuh ketika ada kabar bahwa akan ada razia atau saat ada polisi. Ini sudah hal biasa yang sering kita lihat dijalanan.
6. Manfaat
Menaati Tata Tertib Lalu Lintas Di Jalan
Beberapa
manfaat akan kita dapatkan ketika kita memiliki budaya tertib lalu lintas,
antara lain :
- Sampai tujuan dengan selamat
Jika
semua orang terutama kalangan pelajar memiliki budaya tertib lalu lintas maka
keselamatanpun terjamin. Karena pelajar satu dengan yang lain saling memahami
dan mengerti posisi mereka sama-sama pemakai jalan. Budaya tertib lalu lintas
antara lain menjadi pengguna jalan yang baik, menaati rambu-rambu lalu lintas,
serta peraturan yang mengenai lalu lintas. Sehingga mereka sampai tujuan dengan
selamat.
- Mengurangi tingkat kecelakaan pada kalangan pelajar
Menurut
data metro jateng terungkap 40 persen dari total 15.997 kecelakaan tahun 2017 adalah
usia produktif. Kebanyakan dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan pegawai
swasta. Sehingga dengan adanya kesadaran dalam memiliki budaya tertib lalu
lintas maka dapat mengurangi tingkat kecelakaan pada kalangan pelajar.
- Mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas
Dengan
adanya budaya lalu lintas di jalan pada kalangan pelajar, maka tingkat pelanggaran
lalu lintaspun akan berkurang. Sehingga kedamaian pemakai jalan akan lebih
meningkat. Contohnya memakai mesin knalpot yang berstandart nasional makan
pemakai jalan yang lain tidak akan terganggu dengan suara knalpot yang tidak
berstandart nasional.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Sepeda
motor merupakan suatu kebutuhan sehingga dengan berbagai alasan para
pelajar lebih memilih mengendarai kendaraan pribadi ketimbang kendaraan umum.
Namun, karna masih kurangnya pengetahuan tentang tertib berlalu lintas, ego
dari pelajar serta budaya pelajar dalam berangkat ke sekolah mengakibatkan
permasalahan baru yaitu kemacetan juga meningginya angka kecelakaan yang
dialami oleh pelajar. Beberapa pelanggaran yang sering dilanggar oleh para
pelajar adalah tidak memakai helm standar SNI, berkendara tanpa SIM, dan
melanggar rambu – rambu lalu lintas. Padahal tertib berlalu lintas memiliki
banyak manfaat yaitu selamat sampai tujuan dan mengurangi angka kecelakaan.
2.
Saran
Para
pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan
melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri
ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan.
Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan,
apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam.
Untuk angkutan umum hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang
sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya
kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak
menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang
berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi
peraturan lalu lintas yang ada.
No comments:
Post a Comment