Monday, June 11, 2018

contoh karya tulis pelajar pelopor lalu lintas



Karya Tulis
PENTINGNYA MENAATI PERATURAN LALU LINTAS DALAM BERKENDARA DI JALAN RAYA






Nama    : HASAN HARIYADI
NIS       : 17510
Sekolah : SMA N 1 BANDONGAN


DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN MAGELANG
TAHUN 2018

                                           


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan anugrah dari-Nya kami dapat menyelesaikan karya tulis tentang “Peran Serta PKS dalam Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas” ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita semua jalan yang lurus berupa ajaran agama islam yang sempurna dan menjadi anugrah terbesar bagi seluruh alam semesta.
Penulis sangat bersyukur karena dapat menyelesaikan karya tulis ini dalam rangka mengikuti Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dengan judul “PENTINGNYA MENAATI PERATURAN LALU LINTAS DALAM BERKENDARA DI JALAN RAYA”. Disamping itu, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan karya tulis ini, sehingga dapat selesai dengan baik dan tepat waktu.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi para pembaca terutama kalangan pelajar. Kami mengharapkan kritik dan saran terhadap karya tulis ini agar kedepannya dapat kami perbaiki. Karena kami sadar, karya tulis yang kami buat ini masih banyak terdapat kekurangannya.



Bandongan, 7  Mei  2018
Penyusun









Daftar isi
Halaman Sampul.................................................................................................................. i
Kata Pengantar.................................................................................................................... ii
Daftar isi ............................................................................................................................. iii
BAB I : PENDAHULUAN
1  Latar Belakang Masalah                                                                                                     1
2  Rumusan masalah                                                                                                               1
3 Tujuan                                                                                                                                  1

BAB II: PEMBAHASAN
1.   Pengertian lalu lintas                                                                                                         2
2.   Pengertian pelanggaran lalu lintas                                                                         2
3.   Macam – macam pelanggaran lalu lintas                                                                           2
4.   Dampak dari pelanggaran lalu lintas                                                                                 3
5.   Penyebab terjadinya pelanggaran berlalu lintas                                                                3
6.   Manfaat Menaati Tata Tertib Lalu Lintas Di Jalan                                                           4
BAB III PENUTUP
1       Simpulan                                                                                                                        5
2       Saran-saran                                                                                                                     5

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Sepeda motor sekarang ini menjadi prioritas semua orang, tak heran jika hampir semua keluarga memiliki sepeda motor dan membekali anaknya yang merupakan seorang pelajar dengan sepeda motor untuk berangkat ke sekolah mereka masing masing. Maka dari itu sepeda motor sekarang ini dianggap sebagai barang primer yang harus semua orang penuhi. Namun maraknya berbagai jenis sepeda motor membuat sebuah permasalahan tersendiri bagi pemerintah. Seperti halnya dengan masalah kemacetan atau kecelakaan dalam berlalu lintas. Kebanyakan kecelakaan dijalan raya dialami oleh para pelajar karena kelalaian dari para pelajar itu sendiri.
Menurut data metro jateng terungkap 40 persen dari total 15.997 kecelakaan tahun 2017 adalah usia produktif yaitu  dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan pegawai swasta.
Bahkan dengan bukti tersebut pelajar belum juga menyadari bahwa budaya tertib lalu lintas sangatlah penting demi keselamatan mereka sendiri. Mereka semakin tidak menghiraukan hal tersebut. Dari sinilah penulis mencoba membahas sebab budaya tertib lalu lintas semakin menurun dan bagaimana penyelesaiannya.
2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, masalah – masalah yang dapat di simpulkan adalah sebagai berikut
  1. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas ?
  2. Apa saja undang-undang mengenai lalu lintas?
  3. Apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas ?
  4. Apa saja dampak dari pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi?
  5. Apa yang menyebabkan pengendara melanggar lalu lintas?
3.      Tujuan
Dalam pembuatan karya tulis ini, penulis bermaksud agar para pengguna sadar akan pentingnya menaati peraturan dalam berlalu lintas dijalan raya.





BAB II
PEMBAHASAN

1.         Pengertian lalu lintas
Pengertian lalu lintas, menurut Poerwadarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia (1993:55) menyatakan bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik dan perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya. Sedangkan didalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lalu lintas berati gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas. Dimana ruang lalu lintas berarti prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.  Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa lalu lintas adalah pergerakan orang ataupun barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan sebuah fasilitas.
2.         Pengertian pelanggaran lalu lintas
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www. transparansi. or. id, 2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana (www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima (Irawan, 2009.).
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan (Sebayang, 2009).
Singkatnya, persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukkan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan (www.transparansi. or. id, 2009).
3.      Macam – macam pelanggaran lalu lintas
Macam – macam pelanggaran dalam berlalu lintas di jalan raya antara lain :
1.      Tidak menggunakan helm standar SNI bagi pengendara sepeda motor
Para pelajar cenderung lebih memilih untuk mengikuti perkembangan trend ketimbang keselamatan diri sendiri. Seperti halnya dengan tidak memakai helm standar SNI tapi lebih memilih menggunakan helm non berstandar SNI atau disebut juga helm ”Batok”. (pasal 57  ayat 2 dan pasal 106 ayat 8 serta pasal 291)
2.      Pengendara dibawah usia (tidak memiliki SIM)
Pelanggaran ini mungkin menjadi permasalahan pokok yang sering terjadi di jalan raya. Kebanyakan para pelajar nekat mengendarai sepeda motor tanpa adanya SIM dengan alasan ingin menempuh pendidikan setinggi mungkin tapi dalam upaya menempuhnya  tidak  ada kendaraan umum atau rumah yang  jauh, maka dari itu pelajar memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi. Pelanggaran ini pun telah diatur di dalam pasal 281 dengan denda satu juta rupiah atau kurungan penjara paling lama 4 bulan.
3.      Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas
hal ini yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.
4.   Dampak dari pelanggaran lalu lintas
Pastinya setiap hal yang melanggar pasti akan ada dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalu lintas, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalu lintas:
  1. Tingginya angka kecelakan dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya
  2. Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar
  3. Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas
  4. Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas

5.   Penyebab terjadinya pelanggaran berlalu lintas
Berikut ini adalah pendapat saya penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering sekali terjadi di Indonesia :
1.      Budaya pelajar dalam berangkat sekolah
Kenapa hal ini dapat dijadikan kendala dalam menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Hal ini disebabkan karena mayoritas dari pelajar membudayakan berangkat sekolah yang mepet dengan waktu masuk sekolah mereka. Dengan dibayangi sanksi yang akan mereka terima di sekolah, para pelajar menjadi kurang memperhatikan rambu-rambu di jalan. Sehingga keselamatan pelajar itu sendiri dan pengguna jalan lain terancam.

2.      Masih labilnya ego pelajar
Mengapa hal ini dapat menjadi kendala dalam mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan. Karena dengan adanya ego pelajar yang masih labil sangat mengancam keselamatan mereka. Ketika kondisi pemakai jalan yaitu kalangan pelajar sekaligus kondisi batin mereka yang tidak stabil maka mereka tidak akan menghiraukan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Bahkan mereka sering melamun ketika berkendara, tidak melihat warna lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi, dan masih banyak lagi. Mereka bersikap seperti itu karena mereka ingin meluapkan semua egonya ketika di jalan tanpa mempertimbangkan keselamatan mereka. Sehingga kendala inilah yang sering terjadi pada kalangan remaja. Mereka belum merasa percaya diri terhadap dirinya sendiri. Ego yang labil ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga membahayakan pemakai jalan yang lain
  1. Semenjak kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan lalu lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
  2. Hanya patuh ketika ada kabar bahwa akan ada razia atau saat ada polisi. Ini sudah hal biasa yang sering kita lihat dijalanan.

6.   Manfaat Menaati Tata Tertib Lalu Lintas Di Jalan
Beberapa manfaat akan kita dapatkan ketika kita memiliki budaya tertib lalu lintas, antara lain :
  1. Sampai tujuan dengan selamat
Jika semua orang terutama kalangan pelajar memiliki budaya tertib lalu lintas maka keselamatanpun terjamin. Karena pelajar satu dengan yang lain saling memahami dan mengerti posisi mereka sama-sama pemakai jalan. Budaya tertib lalu lintas antara lain menjadi pengguna jalan yang baik, menaati rambu-rambu lalu lintas, serta peraturan yang mengenai lalu lintas. Sehingga mereka sampai tujuan dengan selamat.
  1. Mengurangi tingkat kecelakaan pada kalangan pelajar
Menurut data metro jateng terungkap 40 persen dari total 15.997 kecelakaan tahun 2017 adalah usia produktif. Kebanyakan dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan pegawai swasta. Sehingga dengan adanya kesadaran dalam memiliki budaya tertib lalu lintas maka dapat mengurangi tingkat kecelakaan pada kalangan pelajar.
  1. Mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas
Dengan adanya budaya lalu lintas di jalan pada kalangan pelajar, maka tingkat pelanggaran lalu lintaspun akan berkurang. Sehingga kedamaian pemakai jalan akan lebih meningkat. Contohnya memakai mesin knalpot yang berstandart nasional makan pemakai jalan yang lain tidak akan terganggu dengan suara knalpot yang tidak berstandart nasional.

BAB III
PENUTUP
1.   Kesimpulan
Sepeda motor merupakan suatu kebutuhan sehingga dengan berbagai alasan  para pelajar lebih memilih mengendarai kendaraan pribadi ketimbang kendaraan umum. Namun, karna masih kurangnya pengetahuan tentang tertib berlalu lintas, ego dari pelajar serta budaya pelajar dalam berangkat ke sekolah mengakibatkan permasalahan baru yaitu kemacetan juga meningginya angka kecelakaan yang dialami oleh pelajar. Beberapa pelanggaran yang sering dilanggar oleh para pelajar adalah tidak memakai helm standar SNI, berkendara tanpa SIM, dan melanggar rambu – rambu lalu lintas. Padahal tertib berlalu lintas memiliki banyak manfaat yaitu selamat sampai tujuan dan mengurangi angka kecelakaan.
2.   Saran
Para pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

 


No comments:

Post a Comment